Untuk anda yang ingin mendownload filenya, berbentuk (.docx)
Silahkan klik link dibawah ini!.
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah, clean and good governance (pengelolaan atau tata pemerintahan yang bersih dan baik), merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi. Wacana ini sering dikaitkan dengan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Isu dan perdebatan clean and good governance merupakan bagian penting dari demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani yang diusung oleh gerakan reformasi.
Sistem pemerintahan yang baik itu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain perilaku yang bebas dari suap, money politik, korupsi, dan sebagainya. Karena suap, money politik, dan korupsi merupakan perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain dan banyak orang. Allah SWT pun mengharamkannya.
Oleh karena itu, penyusun membuat makalah dengan judul “suap, money politik, dan korupsi” ini dengan harapan semoga mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya lebih mengetahui tentang suap, money politik, dan korupsi sekaligus bagaimana hukumnya. Sehingga diharapkan nanti tidak akan ada lagi perilaku suap, money politik, dan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Pemerintahan yang Baik
Dalam Indonesia, istilah good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik dan bersih.. Menurut Andi Faisal Bakti, Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh beberapa level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Sedangkan pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan tanggung jawab.
Clean and good governance (pengelolaan atau tata pemerintahan yang bersih dan baik), seringkali berkaitan dengan pengelolaan pemerintah yang professional, akuntabel dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance:
1. Partisipasi
Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan sah.
2. Penegakan hukum
Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan kebijakan public memerlukan system dan aturan hukum.
3. Transparansi (keterbukaan)
Untuk mewujudkan pemerintahan yang anti korupsi, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara terbuka.
4. Responsive
Pemerintah secara proaktif mempelajari dan menganalisa kebutuhan masyarakat untuk melahirkan berbagai kebijakan guna memenuhi kepentingan umum.
5. Orientasi kesepakatan
Keputusan apapun harus dilakukan secara musyawarah melalui consensus (mufakat).
6. Keadilan
Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
7. Efektivitas dan efesiensi
Pemerintah harus menyusun dan melaksanakan rencana-rencana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
8. Akuntabilitas
Pejabat public dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, dan sikapnya terhadap masyarakat.
9. Visi strategis
Kebijakan-kebijakan yang diambil, harus memperhatikan dampaknya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
- Sistem Pemerintahan Islam
Dalam Al-Qur’an maupun Sunnah rasul, tidak terdapat ketentuan yang baku tentang sistem pemerintahan. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip dasarnya saja yang dijadikan pedoman bagi pengelolaan kehidupan bersama. Pemerintahan Islam merupaka suatu pemerintahan yang berlandaskan tauhid dan berorientasi pada pemerintahn nilai-nilai persamaan, persaudaraan dan kebebasan: apapun bentuk pemerintahannya. Menurut Sayyid Quthb, pemerintahan Islam dapat menganut bentuk apapun, selama itu tetap melaksanakan syari’at Islam. Pemerintahan dalam Islam bersifat konstitusional (pemerintahan Abu Bakar),yaitu bahwa pemimpin adalah suatu sujek dari kondisi-kondisi (sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang berlaku didalam kegiatan memerintah dan mengatur Negara yang dijalankan oleh pemimpin tersebut. Kondisi-kondisi tersebut merupaka hukum-hukum dan aturan-aturan Islam yang diperhatikan dan dipraktikkan oleh pemerintah.
B. Suap, Money Politik, dan Korupsi
1. Pengertian Suap
Menurut terminology Fiqh, Risywah (suap) adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk (kepentingan)nya atau agar ia mengikuti kemauannya. Sedangkan menurut Ibnu Nadim, Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi). · Dalil tentang suap QS. Al-Maidah 42
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ
فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: ”Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.”
Dari dalil diatas, Al-suhtu bermakna risywah. Sementara Ristwah menurut kamus Arab-Indonesia artinya suap. Menuurut Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas, al suhti adalah risywah artinya harta uang suap.
Suhtu artinya menekan sampai mati dan cocok diartikan sebagai uang suap karena jika sudah disuapi, mulut mereka terkatup mati tidak mampu mengeluarkan kalimat, sehingga mulut mereka dianggap membisu. Suap merupakan salah satu dari ragam korupsi, Ancaman delik penyuapan di atur dalam undang-undang Islam dan KUHP pasal 418 dan 419 yang diancam pidana mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun, dan pasal 420 diancam pidana maksimal 9 tahun. Dan pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengatur pidana penjara singkat satu tahun dan palling lama 5 tahun atau membayar denda 50 juta rupiah dan paling banyak 250 juta untuk pegawai atau penyelenggara Negara.
2. Pengertian Money Politik
Money Politik atau Politik Uang secara umum adalah Permainan uang dalam politik, selain biaya administrif pendaftaran dan ongkos kampanye (sesuai ketentuan KPU). Selanjutnya, money politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara, yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih.
· Dalil tentang Money Politik
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ (رواه التر مدي)
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Tirmidzi) Money politik dapat dikategorikan kedalam bentuk suap, maka money politik sama dengan risywah.
Dalam Pasal 73 ayat 3 UU Pemilu No.3/1999. Menyatakan bahwa:
“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.” 3. Pengertian Korupsi
Korupsi berasal dari kata corruption yang berarti lapuk, merusak, tidak murni, busuk, buruk atau tengik. Corruption juga berarti bisa juga berarti kerusakan dan kebobrokan, perbuatan atau kenyataan yang menimbulkan kenyataan yang bersifat buruk, perilaku jahat dan tercela, kejahatan moral, penyuapan dan ketidakjujuran.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
· Dalil korupsi
Al Baqarah ayat 188
wur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ôè?ur !$ygÎ/ n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)Ìsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
Terjemah:
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Surat ali imron : 161
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَغُلَّ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُون
Artinya: “Dan tidaklah mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, maka ia akan datang pada hari kiamat membawa apa yang dikhianatinya. Kemudian setiap jiwa akan diberi pembalasan sesuai dengan apa yang ia kerjakan, dan tak seorang pun akan diperlakukan secara lain.”
Sedangkan menurut hadits:
عن عبد الله بن ابيه بريدة عن ابيه عن النبي صلى الله عليه وسلم قا ل من استعملناه على عملرزقناه
رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو غلول
Artinya :
Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, dari Rosulullah SAW bersabda: Barang siapa yang kami tugaskan menjadi amil dan telah kami upah, maka apa yang dia ambil selain upah adalah ghulul (pengkhianatan). (HR. Dawud)
· Penyebab korupsi
a. Faktor internal, meliputi sifat tamak, moral yang tidak baik, penghasilan yang kurang yang kurang memadai, malas, tidak mau kerja keras, iman kurang, konsumtif dan lain-lain.
b. Factor eksternal, meliputi situasi, lingkungan atau adanya peluang dan kesempatan yang sangat mendukung.
Menurut Al Qur’an, penyebab korupsi terdiri dari lima faktor, yaitu:
1. Faktor penghianatan (ghulul)
Yaitu kurangnya sikap amanah. Sikap penghianatan sangat ditentanang oleh Allah, seperti yang tertulis dalam surat al Maidah ayat 33.
2. Faktor ketegasan hukum
Dalam surat al Baqarah ayat 188, yang artinya Seseorang tidak boleh memakan harta milik orang lain dengan jalan ilegal, dalam arti seseorang tidak boleh menyuap hakim untuk memperoleh harta tersebut. Dan hal ini hakim harus memutuskan dengan tegas dan adil berdasarkan aturan-aturan hukum.
3. Faktor kemiskinan
Faktor kebutuhan hidup yang terus meningkat, sedang alat untuk memenuhinya tidak ada, bisa menyebabkan manusia gelap mata dan melakukan tindakan korupsi. (QS. Al Maidah ayat 55)
4. Faktor kerakusan
Yaitu sikap ingin merampas hak milik orang lain, untuk kepentingan pribadi. Seperti sikap seorang raja dalam surat al Kahfi ayat 79.
5. Faktor pendidikan agama.
Kurangnya pembinaan dan pengaturan pola tingkah laku, pola pikir, dan pola bersikap seseorang dalam pendidikan agama.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp.1.000.000.000.
C. Istinbath Hukum tenteang Suap, Money Politik, dan Korupsi
Berdasarkan Al-qur’an, hadits yang disebutkan diatas dan Kaidah fikih:
مَاحَرَمَ اَخْدُهُ حَرُمَ اِعْطَا ؤُهُ
“Sesuatu yang haram mengambilnya haram pula memberikannya.”
Maka, MUI mengeluarka fatwa tentang Risywah (suap dan money politik) dan Ghulul (korupsi).bahwa:
Pengertian dan hukumnya:
1. Risywah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada orsng lain (pejabat) dengan maksud meluruskan suatu perbuatan ynag batil (tidak benar menurut syari’ah) adalah membatilkan sesuatu yang hak. Suap, uang pelicin, dan money politik ,dapat dikategorikan sebagai risywah. Hukum memberikan dan menerima risywah adalah haram.
2. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada dibawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam. Hukum korupsi adalah haram.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pemerintahan yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh beberapa level pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi.
Risywah adalah segala sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau yang lainnya untuk memutuskan suatu perkara atau membawa (putusan tersebut) sesuai dengan keinginannya (yang memberi).
Money politik secara khusus dapat diartikan sebagai pembelian suara, yaitu suatu praktik pemberian atau janji hadiah dalam proses pemilu baik itu berupa uang, atau barang, atau sembako, atau jabatan tertentu kepada seorang yang memiliki hak pilih. Money politik dapat dikategorikan kedalam bentuk suap, maka money politik sama dengan risywah.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
MUI menyatakan bahwa:
Suap, uang pelicin, dan money politik ,dapat dikategorikan sebagai risywah. Hukum memberikan dan menerima risywah adalah haram. Dan hukum korupsi adalah haram.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Maghfur, dkk. 2011. Islam & Perubahan Sosial. Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
Amin, Ma’ruf, M. Ichwan Sam, dkk. 2011. Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia sejak 1975. Jakarta: Gaprint.
Harahap, Hakim Muda. 2009. Ayat-ayat Korupsi. Yogyakarta: Gama Media.
Kholil, Makrum. 2009. Sisyem Pemerintahan Islam Menurut Muhammad Husain Haikal. Pekalongan:STAIN Press.
Khomeini, Imam. 2002. Sistem Pemerintahan Islam. Jakarta: Pustaka Zahra.
Suyitno.2006. Korupsi, Hukum, dan Moralitas Agama Mewacanakan Fikih Antikorupsi. Yogyakarta: Gama Media.
Ubaedillah, A., Abdul Rozak, dkk. 2006. Pendidikan Kewargaan (Civil Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
Suyitno, Korupsi, Hukum, dan Moralitas Agama Mewacanakan Fikih Antikorupsi, (Yogyakarta: Gama Media, 2006). hlm. 203-207.
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Masailul Fiqhiya (Suap, Money Politik, dan Korupsi)"
Post a Comment