Untuk Anda yang ingin mendownload filenya lengkap, silahkan klik link mdibawah ini!
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap manusia pastilah membutuhkan interaksi dengan orang lain, baik dalam urusan umum atau keagamaan. Manusia tidak dapat terlepas dari hal ini karena manusia adalah makhluk sosial, dan bukanlah makhluk individu yang dapat hidup sendirian tanpa membutuhkan orang lain. Di saat berhubungan dengan orang lain itu, ada aturan-aturan yang harus dilakukan dan dijaga agar hubungan dengan orang lain itu terjaga kebaikannya.
Selain berhubungan dengan orang lain, pastilah berhubungan juga dengan Tuhan melalui ibadah yang dilakukan setiap hari. Islam dalam hal ini telah diatur semuanya dalam ilmu fiqh dengan segala ketentuannya yang berlaku. Ilmu fiqh telah membahas semua tanpa kecuali, akan tetapi pada masalah yang dahulu belum ada dan belum terpikirkan, fiqh tidak membahasnya, begitu pula syar’i juga tidak menyebutkannya. Terus bagaimana hukum ? itulah pembahasan pada makalah ini, pemakalah akan membahas ilmu ushul fiqh, seperti membahas dasar-dasar hukum itu bisa ada dan bagaimana cara mendapatkan hukum .
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Ushul Fiqh ?
2. Apa Tujuan Mempealajari Ushul Fiqh ?
3. Apa saja Ruang Lingkup dalam Pembahasan Ushul Fiqh ?
4. Bagaimana Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh ?
5. Apa saja Aliran-Aliran yang ada dalam Ushul Fiqh ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqh
Kata “ushul fiqh” adalah kata ganda yang terdiri dari kata “ushul (أصول)” dan kata “fiqh (الفقه)”. Kata “ushul” yang merupakan jamak dari kata “ashal (الأصل)” secara etimologi berarti “sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainya”. Arti etimologi ini tidak jauh dari maksud definitive dari kata ashal tersebut karena ilmu ushul fiqh itu adalah suatu ilmu yang kepadanya didasarkan “fiqh”.
Kata “fiqh (الفقه)” secara etimologi berarti “paham yang mendalam”. Arti fiqh dari segi istilah hukum sebenarnya tidak jauh berbeda dari artian etimologi sebagaimana disebutkan di atas yaitu: “Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili”. Dari arti fiqh secara istilah tersebut dapat dipahami dua bahasan pokok dari ilmu fiqh, yaitu bahasan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amali dan kedua tentang dalil-dalil tafsili.
Dengan demikian “ushul fiqh” secara istilah teknik hukum berarti : “Ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci,” atau dalam artian sederhana adalah: “Kaidah- kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hokum-hukum dari dalil-dalinya”. Setelah definisi ushul dan fiqh diketahui, baik secar etimologi maupun terminologi, berikut ini akan dikemukakan definisi ushul fiqh (ushuliyyin). Banyak definisi yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqh. Sebagian ahi ushul fiqh menekankan pada fungsi ushul fiqh, sedangkan yang lainya menekankan pada hakikatnya. Namun pada prinsipnya mereka sependapat, bahwa ushul fiqh adalah ilmu yang objek kajianya berupa dalil hukum syara’ secara ijmal (global) dengan semua permasalahanya. B. Tujuan Mempelajari Ushul Fiqh
Menurut Abdul WahabKhallaf (1942), merumuskanbahwatujuanmempelajariilmuushulfiqhadalah:
1. Menerapkan kaidah-kaidah, teori, pembahasan dalil-alil secara terperinci, dalam menghasilkan hukum syariat islam, yang diambil dari dalil-dalil tersebut. 2. Untuk mencari kebiasaan faham dan pengertian dari agama Islam.
3. Untuk mempeljari hukum-hukum Islam yang berhubungan dengan kehidupan manusia.
4. Kaum muslimin harus bertafaqquh artinya memperdalam pengetahuan dalam hukum-hukum agama baik dalam bidang aqaid dan akhlak maupun dalam bidang ibadah maupun muamalah. C. Ruang Lingkup Pembahasan Ushul Fiqh
Ruang lingkup dalam pembahasan ushul fiqh, yaitu sebagai berikut:
1. Sumber hukum Islam atau dalil-dalil yang digunakan dalam menggali hukum syara’, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan.
2. Mencari jalan keluar dari dalil-dalil yang secara lahiriyah dianggap bertentangan.
3. Pembahasan ijtihad, syarat-syarat dan sifat-sifat orang yang melakukannya (mujtahid), baik yang menyangkut syarat-syarat umum maupun syarat-syarat khusus keilmuan yang harus dimiliki mujtahid.
4. Pembahasan tentang hukum syara’, yang meliputi syarat-syarat dan macam-macamnya.
5. Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang digunakan dengan cara menggunakannya dalam mengistinbathkan hukum dari dalil-dalil, baik melalui kaidah bahasa maupun melalui pemahaman terhadap tujuan yang akan dicapai oleh suatu nash(ayat atau hadist). D. Perkembangan Ushul Fiqh
1. Masa Nabi Muhammad SAW
Benih-benih ilmu ushul fiqh sudah tumbuh dan terbentuk pada masa Rasulullah. Pada masa Nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Selain itu, dalam pertumbuhan dan pembentukannya ilmu ushul fiqh juga berpijak kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun ijtihad Nabi tidaklah dapat disamakan dengan ijtihad sahabat, tabi’in dan lainnya, karena ijtihad Nabi terjamin kebenarannya, dan bila salah, seketika itu juga datang wahyu untuk membetulkannya. Demikian demi terjaganya syariat. 2. Masa Sahabat
Setelah wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum Islam adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disiplin ilmu.Ijtihad mereka dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bermusyawarah. Keputusan atau kesepakatan mereka dari musyawarah tersebut dikenal dengan ijma’ Sahabat. Selain itu, mereka melakukan ijtihad dengan metode qiyas(analogi) dan mereka juga berijtihad dengan metode istishlah. Praktik ijtihad yang dilakukan para Sahabat dengan metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat itu. 3. Masa Tabi’in
Pada masa Tabi’in, metode istinbath menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah meluasnya daerah Islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul. Para Tabi’in melakukan ijtihad di berbagai daerah Islam. Di Madinah, di Irak dan di Basrah. Titik tolak para ulama dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu melihat dari suatu maslahat, sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui Qiyas. Dari perbedaan dalam mengistinbatkan hukum inilah, akibatnya muncul tiga kelompok ulama, yaitu Madrasah Al-Irak, Madrasah Al-Kaufah yang lebih dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Ra’yu dan Madrasah Al-Madinah dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Hadits. Namun pada masa ini ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan. 4. MasaImam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’i
Pada periode ini, metode pengalihan hukum bertambah banyak, dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbath hukum dan teknis penerapannya. Imam Abu Hanafiah an-Nu’man (80-150 H) pendiri mazhab Hanafi. Dasar-dasar istinbathnya yaitu : Kitabullah, Sunnah, fatwa (pendapat Sahabat yang disepakati), tidak berpegang dengan pendapat Tabi’in, qiyas dan istihsan. Demikian pula Imam Malik bin Anas (93-179 H) pendiri mazhab Maliki. Di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan Sunnah, beliau juga banyak mengistinbathkan hukum berdasarkan amalan penduduk Madinah. Pada masa ini, Abu Hanifah dan Imam Malik tidak meninggalkan buku ushul fiqh. 5. Pembukuan Ushul Fiqh
Pada penghujung abad kedua dan awal abad ketiga, Imam Muhammad bin Idris Asy-syafi’i (150-204 H) pendiri mazhab Syafi’i. Tampil dalam meramu, mensistematisasi dan membukukan ushul fiqh. Pada masa ini ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahunan keislaman dengan ditandai didirikannya “Baitul-Hikmah”, yaitu perpustakaan terbesar di kota Baghdad pada masa itu. Dengan berkembang pesatnya ilmu pengetahuan, Imam Syafi’i yang datang kemudian, banyak mengetahui tentang metode istinbath para mujtahid sebelumnya, sehingga beliau mengetahui di mana keunggulan dan di mana kelemahannya. Beliau merumuskan ushul fiqh untuk mewujudkan metode istinbath yang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum Islam, untuk mengembangkan mazhab fiqhnya, serta untuk mengukur kebenaran hasil ijtihad di masa sebelumnya. Beliau merupakan orang pertama yang membukukan ilmu ushul fiqh. Kitabnya yang berjudul Al-Risalah(sepucuk surat) menjadi bukti bahwa beliau telah membukukan ilmu Ushul fiqh. Dalam kitabnya Imam Syafi’i berusaha memperlihatkan pendapat yang shahih dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Kitabnya tersebut juga membahas mengenai landasan-landasan pembentukan fiqh.
6. Ushul Fiqh Pasca Syafi’i
Kandungan kitab Al-Risalahini pada masa sesudah Imam Syafi’i menjadi bahan pembahasan para ulama ushul fiqh secara luas. Ada yang membahas secara men-syarh (menjelaskan) tanpa mengubah atau mengurangi yang dikemukakan Imam Syafi’i dalam kitabnya. Tapi, ada juga yang membahas bersifat analisis terhadap pendapat dan teori Imam Syafi’i.
Masih dalam abad ketiga, banyak bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Salah satunya buku Al-Nasikh wa Al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal (164-241H) pendiri mazhab Hanbali. Pertengahan abad keempat ditandai dengan kemunduran dalam kegiatan ijtihad di bidang fiqh, dengan pengertian tidak ada lagi orang yang mengkhususkan diri membentuk mazhab baru. Namun kegiatan ijtihad dalam bidang ushul fiqh berkembang pesat. Para ahli analisis ushul fiqh mengatakan bahwa pada masa keempat imam mazhab tersebut, ushul fiqh menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi-generasi sesudahnya cenderung memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan kasus yang dihadapi pada zaman masing-masing. E. Aliran-aliran Ushul Fiqh
1. Aliran Mutakalimin (Syafi’iyah)
Aliran Syafi’iyah atau sering dikenal dengan Aliran Mutakallimin (Ahli Kalam). Aliran ini disebut Syafi’iyah karena Imam Syafi’i adalah tokoh pertama yang menyusun ushul fiqih dengan menggunakan metode ini.Aliran ini berpegang pada analisis-analisis kebahasaan (linguistic). Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaidah-kaidah dengan alasan yang kuat, baik dari naqli (Al-Qur’an dan atau Sunnah) maupun dari aqli (akal pikiran), tanpa dipengaruhi oleh masalah-masalah furu’ dari berbagai mazhab, sehingga teori tersebut adakalanya sesuai dengan furu’ dan adakalanya tidak.Ketidakterikatan dengan masalah-masalah furu’ yang telah ada dari suatu mazhab, menjadikan pembahasan mereka lebih bersifat teoritis. Para ulama Mutakallimin ini menciptakan kaidah-kaidah ushul atas tuntutan ilmiah dan melakukan langkah-langkah secara deduktif.Deduktif merupakan sebuah cara berpikir yang dilakukan dengan cara menyusun kaidah guna mengistinbath hukum dari narasumbernya. Namun demikian, ulama ushul tetap mempelajari masalah fiqhiyah terlebih dahulu sebelum mepelajari ushul. Hal ini untuk mengetahui pemikiran para mujtahid dan mengetahui metode istinbath mereka. Diantara kitab-kitab ushul fiqh yang termasuk dalam aliran ini, sebagai berikut:
a. Kitab Al-‘Ahd, hasil karya Al-Qadhi Abul Hasan Jabbar (wafat 415 H)
b. Kitab Al-Mu'tamad, hasil karya Abdul Husain Muhammad bin Aliy al-Bashriy al-Mu'taziliy asy-Syafi'iy (wafat 463 H).
c. Kitab Al-Burhan, hasil karya Abdul Ma'ali Abdul Malik bin Abdullah al-Jawainiy an-Naisaburiy asy-Syafi'iy yang terkenal dengan nama Imam Al-Huramain (wafat 487 H).
d. Kitab Al-Mushtashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi ' iy (wafat 505 H).
2. Aliran Fuqaha (Hanafiyah)
Aliran fuqaha dalam membangun teori ushul fiqhnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu’ dalam mazhab mereka. Penetapan kaidah-kaidah ushul berdasarkan hukum-hukum furu’(hukum yang sudah berkembang dimasyarakat).Artinya mereka tidak membangun suatu teori kecuali setelah melakukan analisis terhadap masalah-masalah furu’ yang ada dalam mereka. Dalam menetapkan teori tersebut, apabila terdapat pertentangan antara kaidah yang ada dengan hukum furu’, maka kaidah tersebut diubah dan disesuaikan dengan hukum furu’ tersebut. Diantara kitab-kitab ushul fiqh yang termasuk dalam aliran ini, sebagai berikut:
a. Kitab Al-Fushul fi al-Ushul, oleh Abu Bakar al-Razi yang lebih dikenal dengan sebutan al-Jashshash(w. 370 H)
b. Kitab Al-Taqwim fi Ushul al-Fiqh, oleh Abu Zaid al-Dabbusi (w. 430 H)
c. Kitab Ushul al-Sarakhsi, oleh Muhammad al-Sarakhsi (w. 430 H)
d. Kitab Kanz al-Wushul ila ma’rifat al-Ushul, oleh Fakhr al-Islam al-Bazdawi (w. 482 H)
3. Aliran Gabungan
Aliran yang menggabungkan kedua metode yang dipakai dalam menyusun ushul fiqih oleh aliran Syafi’iyah dan aliran Hanafiyyah. Aliran ini mengemukakan bahwa alasan-alasan yang kuat dan juga memperhatikan penyesuaiannya dengan hukum-hukum furu’ yang telah ada. Diantara mereka itu adalah:
a. Muzhaffarudin al-Sa’ati (w. 694 H) menulis kitab Badi’u al-Nidzam. Kitab ini perpaduan antara kitab Ushul al- Bazdawi yang ditulis oleh al-Bazdawi dengan kitab al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam yang ditulis al-Amidi.
b. Shadr al-Syari’ah ‘Ubaidillah bin Mas’ud al-Bukhari al-Hanafi (w. 747 H) menulis kitab Tanqih al-Ushul. Kitab tersebut merupakan ringkasan dari kitab Ushul al-Bazdawi, al-Maushul dan Mukhtashar al-Muntaha.
BAB III
PENUTUP
Ushul fiqh merupakan komponen utama dalam menghasilkan produk fiqh, karena ushul fiqh adalah ketentuan atau kaidah yang harus digunakan oleh para mujtahid dalam menghasilkan fiqh. Namun dalam penyusunannya ilmu fiqh dilakukan lebih dahulu dari pada ilmu ushul fiqh.Ushul fiqh adalah ilmu pengetahuan tentang kaidah-kaidah dan metode penggalian hukum-hukum syara mengenai perbuatan manusia dari dalil-dalil yang terperinci atau kumpulan kaidah-kaidah tentang hal-hal tersebut.Secara garis besar objek bahasan ushul fiqih adalah sumber hukum syara’ dengan semua seluk beluknya, Metode pendayagunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya, dan Persyaratan orang-orang yang berwenang melakukan istinbath.
Secara rinci ushul fiqih berfungsi sebagai Memberikan pengertian dasar tentang kaidah-kaidah dan metodologi para ulama mujtahid dalam menggali hukum, Menggambarkan persyaratan yang harus dimiliki seorang mujtahid, Memberi bekal untuk menentukan hukum-hukum yang baru, Mengetahui keunggulan dan kelemahan para mujtahid, sejalan dengan dalil yang mereka gunakan, dengan demikian kita bisa memilih pendapat mereka.
PerananushulfiqihterhadappengembanganfiqihIslam dapatdikatakansebagaikerangkaacuan yang dapatdigunakansebagaipengembanganpemikiranfiqihislam.Pada hakikatnya ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh itu telah ada pada saat yang bersamaan, namun pada saat itu ilmu ushul fiqh belum dipandang sebagai suatu ilmu, tetapi metode-metode yang telah digunakan pada saat itu untuk menetapkan suatu hukum yaitu dengan cara teori ushul fiqh, seperti berdasarkan Al-Qur’an, sunah dan ijtihad. Ilmu ushul fiqh dibukukan (kodifikasi) pada masa Imam Asy-Syafi’i. Hal tersebut ditunjukkan dengan karyanya yang berjudul Al-Risalah (sepucuk surat). Setelah masa imam Syafi’i banyak karya-karya di bidang ushul fiqh yang bermunculan, itu menandakan bahwa perkembangan ilmu ushul fiqh sangat pesat pada masa itu.
Anwar, Syahrul. 2010. Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indonesia
Chaerul Umam, Ushul fiqih 1 (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 26-27
Dedi Rohayana,Ade. 2006. Ilmu Ushul Fiqih. Pekalongan: STAIN Pekalongan Press
Djalil, A. Basiq. 2010. Ilmu Ushul Fiqih Satu dan Dua. Jakarta: Kencana
Effendi, Satria. 2009. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh Cet-2. Jakarta: PT Logos Wacan Ilmu
Jumantoro, Totok dan Samsul Munir Amin. 2005. Kamus Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Amzah
Karim, Syafi’i. 1997. Fiqih/Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia,
Syarifudin, Amir. 1997. Ushul Fiqih Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
ChaerulUmam, Ushulfiqih 1 (Bandung: PustakaSetia, 2008),hlm. 26-27 Satria Effendi, Op. cit, hlm. 19
Belum ada tanggapan untuk "Makalah Ushul Fiqih (Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkup, Perkembangan dan Aliran-Aliran)"
Post a Comment