I. KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah sekolah dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah lndonesia di Luar Negeri (SILN).
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
3. Ujian Sekolah selanjutnya disebut US adalah kegiatan pengukuran dan penllaian capaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh sekolah.
4. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebutPOS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
5. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan US.
6. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
8. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.
9. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup:
- naskah soal,
- lembar jawaban USBN,
- berita acara,
- daftar hadir,
- amplop,
- tata tertib, dan
- pakta Integritas pengawas.
10. Dokumen pendukung USBN adalah seluruh bahan USBN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas:
- blanko daftar hadir,
- blanko lembar jawaban,
- blanko berita acara,
- tata tertib,
- pakta integritas,
- amplop naskah dan
- amplop lembar jawaban.
11. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.
12. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
13. Musyawarah Kerja Kepala Sekotah yang selanjutnya disebut MKKS adalah kelompok kepala sekolah sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
14. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada jenjang SMP, SMA, dan SMK.
II. PESERTA USBN
A. Persyaratan Peserta USBN
B. Hak Peserta USBN
II. PENYELENGGARAAN USBN
A. Penyelenggara USBN
B. Mekanisme Penyusunan Soal USBN
C. Peran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
D. Peran Kementerian
E. Peran Kementerian Agama
F. Peran Dinas Pendidlkan
G. Peran Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Peran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)
I. Peran Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
J. Peran Sekolah
K. Rencana Jadwal Penyusunan Soal USBN
IV. BAHAN USBN
A. Kisi - kisi USBN
B. Naskah USBN
V. PELAKSANAAN USBN
A. Jadwal USBN Utama
B. Jadwal USBN Susulan
C. Pelaksanaan USBN Berbasis Komputer
D. Pengatu ran Ruang atau Tempat USBN
E. Pengawas USBN
F. Tata Tertib Pengawas USBN
G. Tata Tertib Peserta USBN
VI. PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASILUSBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN
VII. KELULUSAN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN USBN
X. KEJADIAN LUAR BIASA
Belum ada tanggapan untuk "Download POS USBN SMP/SMA/SMK 2018 I Pdf"
Post a Comment