Kabar gembira bagi kalian yang baru saja lulus kuliah atau para tenaga honorer yang sampai saat ini masih mengabdi. Saat ini telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjadi angin segar bagi warga negara Indonesia yang ingin mengabdi pada negara di luar jalur PNS. Banyak yang mengira jika PPPK ini adalah bentuk lain dari tenaga honorer, namun sebenarnya PPPK dan tenaga honorer adalah 2 hal yang sangat berbeda.
Tenaga honorer tidak secara otomatis menjadi PPPK, namun selama masa transisi 5 tahun ke depannya mereka akan dapat diprioritaskan untuk mengikuti seleksi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Ditetapkannya payung hukum PPPK ini, diharapkan dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian para tenaga honorer.
1. Multi level entry
Dalam hal ini menjadi Pegawai PPPK tidak harus meniti karier dari jenjang jabatan terendah seperti halnya PNS, PPPK telah masuk melalui jenjang tertentu bahkan bisa langsung duduk dijenjang tertinggi pada jabatan yang diperlukan organisasi sesuai dengan kriteria jabatan yang ditentukan dalam PP Manajemen PPPK.
Hal ini karena adanya skema multi level entry dalam seleksi PPPK. Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK yakni ada: JPT Madya Tertentu dan JPT Utama Tertentu yang setara eselon I/a dan I/b, Jabatan Fungsional Tertentu pada semua jenjang jabatan serta jabatan lain yang juga terdapat dalam Badan Layanan Umum serta Badan Layanan Umum Daerah seperti perguruan tinggi negeri baru dan rumah sakit daerah.
2. Penghasilan akan setara dengan PNS
Berbeda dengan tenaga honorer yang masih mendapat upah kecil hingga ada juga yang di bawah UMR, PPPK akan mendapat penghasilan yang sama dengan PNS jika mengisi jabatan yang sama dengan PNS.
Apabila seorang PPPK mengisi jabatan sebagai seorang guru di jenjang madya, penghasilan yang akan diperoleh relatif sama dengan para PNS yang menduduki jabatan tersebut. Maka tidak akan ada lagi perbedaan penghasilan antara PNS dan PPPK untuk masa jabatan yang sama.
Serta penghasilan yang didapat oleh PPPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
3. Mendapat fasilitas sama dengan PNS
Tidak hanya penghasilan yang besar diterima, PPPK juga nantinya akan mendapatkan fasilitas yang sama dengan para PNS, antara lain: tunjangan kematian dan tunjangan kecelakaan kerja. Kemudian PPPK juga berhak mendapatkan penghargaan apabila mereka menunjukkan kinerja yang baik.
4. Batas usia pelamaran lebih panjang
Untuk yang satu ini sangatlah membantu para tenaga honorer yang ingin mencapai kesetaraan dengan PNS. Jika saat mencari CPNS batas usia pelamaran ditentukan paling tinggi adalah 35 tahun dan 40 tahun untuk jabatan-jabatan tertentu, PPPK dapat melamar suatu jabatan ASN dengan batas usia pelamaran hingga 1 tahun sebelum batas usia sang para pelamar pensiun jabatan yang akan dilamar.
Contoh saja: untuk jabatan fungsional guru yang batas usia jabatannya 60 tahun, maka batas usia pelamarannya hingga usia 59 tahun kurang (termasuk waktu yang dibutuhkan untuk proses seleksi).
Maka Untuk pelamar yang telah lulus seleksi dengan usia sang pelamar yang telah mencapai 59 tahun, maka kontrak kerja akan diberikan selama 1 tahun hingga yang bersangkutan memasuki batas usia jabatan yang diisinya.
Adanya perpanjangan batas usia pelamar, membuat masyarakat yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena usianya telah di atas 35 tahun mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
5. Dapat dikontrak hingga batas usia pensiun jabatan
PPPK mendapatkan sebuah kontrak kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi hingga batas usia pensiun jabatan, dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja setiap tahunnya yang dimiliki oleh sang pelamar. Jika kinerja sang PPPK dinilai baik maka kontrak kerja akan diperpanjang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Itulah
5 keuntungan menjadi PPPK. Sudah memiliki keinginan untuk mendaftar untuk mengikuti seleksi kah kalian? Bukaan Lamaran perdana pada PPPK direncanakan akan dilaksanakan di minggu ke-4 bulan Januari tahun 2019 ini guys, jadi bersiaplah untuk yang berminat untuk daftar.
Jika kalian ingin mengabdi pada negara dan enggan menjadi seorang tenaga honorer, langkah satu ini sangat pas bagi kalian. Untuk para tenaga honorer kalian bisa persiapkan diri untuk mengikuti setiap seleksi yang akan mulai diadakan di daerah kalian serta di provinsi kalian masing-masing, semangat guys!
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "5 Keuntungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"
Post a Comment